Perintah Kapolri Berantas Segala Bentuk Perjudian, Polsek Dolok Pardamean Gelar Patroli di Warkop

Polres Simalungun melalui Polsek Dolok Pardamean melaksanakan patroli di seluruh warung kopi yang ada di Wilayah Hukum Polsek Dolok Pardamean, Sabtu (27/8/2022), sekira pukul 10.00 WIB.

topmetro.news – Polres Simalungun melalui Polsek Dolok Pardamean melaksanakan patroli di seluruh warung kopi yang ada di Wilayah Hukum Polsek Dolok Pardamean, Sabtu (27/8/2022), sekira pukul 10.00 WIB.

Mereka juga sekaligus menyampaikan imbauan larangan segala bentuk kegiatan penyakit masyarakat di Wilkum Polsek Dolok Pardamean. Antara lain, perjudian online maupun darat dan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu sebagai tindak lanjut pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada RDP dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) lalu, saat memberi tanggapan soal Konsorium 303 atau judi online yang kini menjadi sorotan publik. Di mana saat itu Kapolri dengan tegas memerintahkan Kapolda hingga pejabat Mabes untuk memberantas judi online atau judi darat.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kapolsek Dolok Pardamean AKP Sontang Tampubolon mengatakan, kegiatan patroli itu merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Simalungun yang merupakan penekanan dari Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi. Yakni dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). “Baik itu judi, premanisme, narkoba, dan lainnya,” ucap Kapolsek.

AKP Sontang lebih lanjut mengatakan, dari hasil pelaksanaan patroli tersebut, mereka belum ada menemukan pelaku perjudian maupun penyalahgunaan narkoba. Namun kegiatan monitoring tetap berlaku guna pengungkapan dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.

“Kami dari pihak Polsek Dolok Pardamean Resort Simalungun mengimbau pemilik warung maupun masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk perjudian maupun penyalahgunaan narkoba. Yang mana kegiatan tersebut adalah dapat merugikan diri sendiri,” katanya.

Lanjut Kapolsek, apabila masyarakat mengetahui ataupun melihat hal-hal tersebut, dapat melaporkan kepada mereka. “Kami akan menjaga kerahasiaan pemberi informasi. Polisi tidak dapat bekerja sendiri. Untuk itu, perlu kerjasama seluruh elemen dan stake holder dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat tersebut,” pungkas Sontang.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment